Lengkap! Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022

- 12 Januari 2022, 15:17 WIB
Lengkap! Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022
Lengkap! Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022 /Tangkap layar play.google.com/Cek bansos

Pendaftaran Bansos Kemensos Secara Online

Masyarakat bisa usul secara online dan mandiri untuk jadi penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos.

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda.
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Bagi yang belum mendaftar di DTKS Kemensos bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk dapat bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo.

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Jika telah penuhi syarat dan mengikuti penjelasan di atas, tidak menutup kemungkinan bisa mendapatkan bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV digital secara gratis dari Kominfo.

Demikian informasi syarat dan cara daftar jadi penerima PKH dan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo.***

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah