Bagaimana Cara Mendapatkan Vaksin Booster Dosis Ketiga? Ini Kriteria Penerimanya

- 12 Januari 2022, 15:02 WIB
Ilustrasi: kegiatan penyuntikan vaksin kepada masyarakat.
Ilustrasi: kegiatan penyuntikan vaksin kepada masyarakat. /humas.polri.go.id/

Media Magelang - Saat ini pemberian vaksin booster atau dosis ketiga sedang dicari oleh banyak masyarakat.

Ternyata saat ini vaksin booster hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Kemenkes sampaikan tiga kriteria yang berhak memperoleh vaksin booster sesuai anjuran Badan Kesehatan Dunia WHO.

Baca Juga: Syarat Jadi Penerima Vaksin Booster Atau Dosis Ketiga Covid-19, Mulai Dibagikan Hari Ini

WHO anjurkan ada lima jenis vaksin yang bisa digunakan untuk pemberian dosis ketiga.

Indonesia akan mulai memberikan vaksin booster mulai Rabu, 12 Januari 2022.

Adapun pemberian vaksinasi lanjutan ini ditujukan kepada masyarakat dengan usia di atas 18 tahun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa pemerintah telah siapkan 230 juta dosis vaksin untuk pelaksanakan vaksinasi lanjutan atau booster.

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan tiga pilihan soal pelaksanaan program vaksin ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x