Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Siap Dibagikan, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima

- 14 Januari 2022, 07:58 WIB
Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Siap Dibagikan, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima
Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Siap Dibagikan, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima /Tangkapan Layar YouTube.com/Tamtam Boyz

Media Magelang - Pemerintah telah menetapkan kebijakan peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai tahun 2022 atau Analog Switch Off (ASO).

Agar bisa ikut mengakses siaran TV digital tersebut maka harus punya televisi yang lebih modern, atau bisa dengan menyambungkan perangkat Set Top Box (STB).

Kominfo akan berikan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat kurang mampu agar bisa ikut nonton siaran TV digital tahun 2022.

Berikut akan dibagikan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut.

Baca Juga: Apakah Siaran TV Digital yang Berlaku Tahun 2022 Sama dengan Layanan TV Berbayar?

Bantuan Set Top Box (STB) akan diberikan oleh Kominfo secara gratis hanya kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Kominfo salurkan bantuan sosial berupa perangkat Set Top Box (STB) gratis agar warga kurang mampu bisa gunakan untuk nonton siaran TV digital.

Perangkat Set Top Box (STB) dapat dibeli secara mandiri di pasaran bagi masyarakat umum.

Karena hanya masyarakat kurang mampu yang memenuhi syarat saja yang akan dibagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah