Siapkan KTP Sekarang, Syarat Wajib Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022

- 14 Januari 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi Siapkan KTP Sekarang, Syarat Wajib Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022
Ilustrasi Siapkan KTP Sekarang, Syarat Wajib Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022 /Malang Terkini/Gilang Rafiqa Sari

Media Magelang - Set Top Box atau STB dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog yang telah dimiliki.

Segera miliki Set Top Box karena Kominfo akan mulai terapkan siaran TV digital di bulan April 2022 ini.

Sedangkan bagi masyarakat kurang mampu bisa daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, siapkan KTP terlebih dahulu.

Masyarakat perlu menyiapkan KTP dahulu sebelum daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Migrasi TV Analog ke TV Digital Tahun 2022, Lengkap dengan Daftar Daerah

Penting untuk segera memiliki perangkat Set Top Box (STB) ini, karena seperti yang telah dijelaskan bahwa Kominfo akan menerapkan siaran TV digital mulai April 2022.

Cukup dengan memasangkan Set Top Box (STB) ke TV analog saja maka sudah akan bisa nonton siaran TV digital, jadi tidak perlu repot ganti antena ataupun unit televisinya.

Selain itu, ada banyak keuntungan lainnya dari menggunakan siaran TV digital, salah satunya yaitu bisa menonton TV dengan kualitas gambar dan suara yang lebih baik.

Bagi masyarakat yang menggunakan TV analog namun belum memasang Set Top Box (STB), bisa segera membeli perangkat tersebut agar dapat menonton siaran TV digital.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah