Media Magelang - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) angkat bicara soal pendaftaran mandiri di aplikasi Cek Bansos agar dapat Set Top Box (STB) gratis.
Kominfo memang akan menyalurkan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang terdata di DTKS Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Meski demikian, tidak dibenarkan untuk lakukan pendaftaran mandiri.
Adapun penyaluran perangkat Set Top Box (STB) ini dilakukan seiring dengan penghentian siaran TV analog dan akan dialihkan ke siaran TV digital pada tahun 2022.
Lantas, bagaimana cara memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo jika tidak melalui aplikasi Cek Bansos atau DTKS Kemensos?
Baca Juga: Ada 6,7 Juta Perangkat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Dapatkan Dengan Cara Ini
Berikut ini penjelasan cara menjadi penerima Set Top Box (STB) Kominfo gratis.
Pemerintah telah menargetkan penghentian siaran TV analog di seluruh Indonesia adalah 2 November 2022.
Sebelum peralihan tersebut, Kominfo akan menyalurkan Set Top Box (STB) kepada masyarakat dengan jumlah kurang lebih 6,7 juta.
Pihak Kominfo menyatakan bahwa data penerima STB berasal dari DTKS Kemensos yang telah dilakukan proses verifikasi berjenjang.
Belum ada informasi bahwa masyakarat dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos atau DTKS Kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
"Acuan utamanya data dari Kemensos, tapi di Kemensos itu jumlah orang, di Kemenkominfo (yang dibutuhkan data) jumlah TV. Ini harus kita bicarakan, harus kita tetapkan aturannya," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI yang disiarkan di kanal YouTube DPR RI, Selasa 16 November 2021.
Oleh karena itu, pihak Kominfo menggarisbawahi bahwa tidak ada pendaftaran menjadi penerima Set Top Box (STB) melalui jalur manapun termasuk aplikasi Cek Bansos atau DTKS Kemensos.
Agar mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut, masyarakat harus memenuhi syarat tertentu berikut ini:
1. WNI dengan identitas e-KTP
2. Rumah tangga miskin yang masih memiliki TV
3. Terdata di DTKS Kemensos atau data perangkat setempat di bidang sosial
4. Berdomisili di wilayah cakupan siaran TV yang akan terdampak ASO atau migrasi siaran TV digital
Jika telah memenuhi syarat tersebut, masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh Set Top Box (STB) gratis dengan cara berikut ini:
1. Set Top Box akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia
2. Masyarakat yang menerima akan mendapatkan undangan pengambilan Set Top Box (STB) dari kelurahan setempat
3. Penerima membawa undangan pengambilan Set Top Box (STB) tersebut ke kantor PT Pos Indonesia terdekat
Kominfo akan mendapatkan data penerima Set Top Box (STB) dari DTKS Kemensos. Jika telah dicocokkan dan valid, maka perangkat TV tersebut akan segera disalurkan.***