Penjelasan Arti Garis Marka Jalan dan Sanksi Jika Melanggarnya

- 16 Januari 2022, 10:25 WIB
5 fungsi marka jalan yang wajib diketahui, dan ternyata memiliki fungsi berbeda-beda yang bertujuan untuk mengarahkan arus lintas.
5 fungsi marka jalan yang wajib diketahui, dan ternyata memiliki fungsi berbeda-beda yang bertujuan untuk mengarahkan arus lintas. /Pixabay.com/blickpixel//

1. Garis Utuh

Tidak boleh melerwati garis/menyalip karena risikonya sangat tinggi.

2. Garis Putus-putus

Diperbolehkan melintasi marka ini apabila pindah ke jaur sebelahnya yang kosong atau ingin menalip kendaraan di depan.

3. Garis Putus-putus Diikuti Garis Utuh

Menandakan bahwa marka putus-putus akan menjadi marka utuh. Selama garis masih putus-putus, maka diperbolehkan mendahului. Jika sudah memasuki garis utuh, maka sudah tidak boleh mendahului.

4. Garis Ganda: Putus-putus dan Utuh

Jika berada pada sisi garis putus-putus, maka diperbolehkan untuk melintasi marka jalan. Sebaliknya, jika berada di sisi garis utuh, maka dilarang melintasi marka jalan.

5. Garis Ganda: Dua Garis Utuh

Dilarang melintasi garis, baik dari sisi kanan maupun di kiri jalan.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah