Penjelasan Arti Garis Marka Jalan dan Sanksi Jika Melanggarnya

- 16 Januari 2022, 10:25 WIB
5 fungsi marka jalan yang wajib diketahui, dan ternyata memiliki fungsi berbeda-beda yang bertujuan untuk mengarahkan arus lintas.
5 fungsi marka jalan yang wajib diketahui, dan ternyata memiliki fungsi berbeda-beda yang bertujuan untuk mengarahkan arus lintas. /Pixabay.com/blickpixel//

Media Magelang - Garis marka jalan mempunyai arti dari bentuk dan warnanya. Bentuknya bisa berupa garis utuh, putus-putus, dan membujur-melintang. Sedangkan warna, ada putih dan kuning.

Penjelasan garis marka jalan disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 34 Tahun 2014 yang diubah dalam Permenhub No PM 67 Tahun 2018 Tentang Marka Jalan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan jika garis marka jalan berwana kuning menandakan jalan tersebut merupakan jalan nasional.

Baca Juga: Pantau Jalan Kaligawe, Ganjar Pranowo: Cepat-cepat Disedot, Itu Pelayanan Publik

Garis marka jalan warna putih juga menandakan jalan nasional. Hanya saja, warna putih bisa digunakan selain jalan nasional, seperti jalan kota/kabupaten, atau digunakan dalam jalan perumahan.

Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Marka jalan ditujukan untuk pengendara kendaraan bermotor, pengendara kendaraan tidak bermotor, pejalan kaki, dan pengguna jalan lainnya.

Dari segi bentuk, garis marka jalan mempunyai arti berbeda. Berikut penjelasan garis marka jalan seperti dilansir dari Indonesia Baik:

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Jelang Migrasi TV Digital 2022

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x