Penjelasan Arti Garis Marka Jalan dan Sanksi Jika Melanggarnya

- 16 Januari 2022, 10:25 WIB
5 fungsi marka jalan yang wajib diketahui, dan ternyata memiliki fungsi berbeda-beda yang bertujuan untuk mengarahkan arus lintas.
5 fungsi marka jalan yang wajib diketahui, dan ternyata memiliki fungsi berbeda-beda yang bertujuan untuk mengarahkan arus lintas. /Pixabay.com/blickpixel//

Para pengguna jalan harus mengetahui arti dari garis marka jalan, karena jika melanggar akan dikenakah sanksi tilang Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni berupa pidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Demikian informasi penjelasan terkait arti garis marka jalan yang terdapat di jalan raya dengan penggunaan tertentu.***

 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah