Para pengguna jalan harus mengetahui arti dari garis marka jalan, karena jika melanggar akan dikenakah sanksi tilang Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni berupa pidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Demikian informasi penjelasan terkait arti garis marka jalan yang terdapat di jalan raya dengan penggunaan tertentu.***