Ada 166 Kota/ Kabupaten Tak Bisa Nonton Siaran TV Analog, Atasi Pakai Set Top Box (STB)

- 18 Januari 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi TV digital. Berikut ini merupakan informasi untuk melakukan pengecekan syarat dan cara mendapatkan Set Top Box atau STB untuk TV digital.
Ilustrasi TV digital. Berikut ini merupakan informasi untuk melakukan pengecekan syarat dan cara mendapatkan Set Top Box atau STB untuk TV digital. /afra32/Pixabay
 
Media Magelang - Terdapat 166 kota kabupaten di Indonesia yang tak bisa menerima siaran TV analog, dan akan beralih ke digital.
 
Sebagaimana informasi dari pemerintah, siaran TV analog akan dihentikan bertahap mulai 30 April 2022 dan beralih ke siaran TV digital.
 
Beberapa kota yang dipastikan tidak akan bisa menerima TV analog lagi adalah Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kota Pematang Siantar, Kota Padang, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kota Bengkulu, Kota Jambi dan beberapa ibukota provinsi lainnya. 
 
 
Sehubungan dengan penghentian siaran TV analog, bagi masyarakat yang tidak beralih ke TV Digital otomatis akan kehilangan tayangan televisi. 
 
Bahkan lebih dari itu, yaitu tidak bisa lagi mendapatkan informasi seputar bencana melalui televisi. 
 
Sistem informasi pada siaran TV digital akan diintegrasikan dengan informasi kebencanaan melalui fitur Early Warning System (EWS).
 
Sedangkan pada TV analog lama tidak ada fitur peringatan dini kebencanaan.
 
 
Dalam penyiaran TV Digital, Pemerintah menegaskan bahwa EWS wajib tertanam di dalamnya, baik itu di perangkat maupun sistem komunikasinya. 
 
Saat ini, fitur EWS sedang dalam tahap persiapan. 
 
Ketika siaran TV Digital berlaku secara nasional, yaitu 2 November 2022, harapannya EWS bisa langsung on.
 
Dan berikut ini daftar 166 kota dan kabupaten yang tidak bisa lagi menerima siaran TV analog mulai 30 April 2022.
 
1. Aceh 1, yaitu Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
 
2. Aceh 2, yaitu Kota Sabang.
 
3. Aceh 4, yaitu Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Pidie Jaya.

4. Aceh 7, yaitu Kabupaten Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.

5. Sumatera Utara 2, yaitu Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar,  dan Kota Tanjung Balai.

6. Sumatera Utara 5, yaitu Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pakpak Bharat.

7. Sumatera Barat 1, yaitu Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman.

8. Riau 1, yaitu Kabupaten Kampar, dan Kota Pekanbaru.

9. Riau 4, yaitu Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.

10. Jambi 1, yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Sarolangun.

11. Sumatera Selatan 1, yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kota Palembang.

12. Bengkulu 1, yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu.

13. Lampung 1, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah