Set Top Box Gratis dari Kominfo Akan Disalurkan Lewat Apa? Yuk Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 17 Januari 2022, 20:55 WIB
Berikut ini merupakan cara dan syarat untuk menjadi penerima Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.
Berikut ini merupakan cara dan syarat untuk menjadi penerima Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo. /Antara
  1. Warga negara Indonesia ( dapat cek KTP)
  2. Masyarakat wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial
  3. Wilayah masyarakat penerima dalam cakupan terdampak ASO (Analog Switch Off)

Baca Juga: Link Streaming Nonton Ikatan Cinta RCTI, Rahasia Om Irvan Terbongkar Semua?

Apabila ketiga syarat diatas telah terpenuhi maka pendaftar akan mendapatkan bantuan sosial berupa Set Top Box secara gratis oleh Kominfo.

Nantinya, Set Top Box (STB) akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.

Set Top Box berfungsi sebagai converter sinyal digital menjadi gambar dan suara yang ditampilkan pada TV analog pada umumnya.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah