Syarat Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Bisa Nonton TV Digital

- 19 Januari 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi TV digital. Berikut ini merupakan kriteria orang yang akan mendapatkan bantuan Set Top Box atau STB gratis tahap 1 dari Kominfo.
Ilustrasi TV digital. Berikut ini merupakan kriteria orang yang akan mendapatkan bantuan Set Top Box atau STB gratis tahap 1 dari Kominfo. /afra32/Pixabay

Media Magelang - Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo menginformasikan bahwa pelaksanaan migrasi TV digital akan segera diberlakukan mulai pada tahun 2022.

Diperkirakan akan berlangsung pada awal tahun hingga akhir tahun 2022.

Sebelumnya Kominfo menginformasikan akan membagikan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) bagi masyarakat.

Baca Juga: Gunakan KTP untuk Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Lakukan Pendaftaran Pakai Cara Ini

Tentunya adanya pembagian perangkat Set Top Box (STB) tersebut dikarenakan pelaksanaan migrasi TV digital yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia.

Nantinya dengan diberlakukannya TV digital masyarakat akan mendapatkan manfaatnya secara bersamaan.

Dengan adanya TV digital masyarakat dapat menikmati siaran TV dengan kualitas gambar dan suara yang lebih bagus dari sebelumnya.

Serta akan mendapat saluran TV yang merata dengan jangkauan yang luas.

Untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital dengan TV dan antena yang Anda sudah miliki saat ini, Anda cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB).

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) dapat menarik sinyal dari siaran TV digital, maka Anda tetap bisa menikmati siaran TV favorit.

Baca Juga: Cukup NIK KTP, Begini Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022

Perangkat Set Top Box (STB) ini nantinya dapat digunakan untuk menangkap saluran dari TV digital yang tidak bisa ditangkap oleh antena biasa.

Perangkat Set Top Box (STB) digunakan sebagai penyambung antara TV dengan antena yang sebelumnya sudah dimiliki.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai tahapan migrasi yang akan dilakukan oleh pemerintah, serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah