Media Magelang - Lengkapi syarat jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan dijelaskan berikut ini.
Dengan lengkapi syaratnya kemudian bisa lanjut mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.
Adapun setelah lengkapi syarat, segera ikuti cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, siapkan KTP sekarang.
KTP yang dimiliki bisa digunakan untuk mendaftarkan diri jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital
Inilah syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menikmati siaran TV digital.
Perangkat Set Top Box (STB) harus segera dimiliki karena Kominfo akan segera menerapkan siaran TV digital di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2022 ini.
Pengguna TV analog bisa memasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar bisa ikut menikmati siaran TV digital tanpa perlu ganti televisi.
Kabar gembira bagi yang tidak bisa membeli perangkat Set Top Box (STB), karena Kominfo akan membagikan perangkat tersebut secara gratis.