Cukup Pakai KTP, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 20 Januari 2022, 16:31 WIB
Cukup Pakai KTP, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Cukup Pakai KTP, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Dok. Kominfo

Media Magelang - Menyambut tahun 2022, bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan segera dibagikan.

Namun tidak semua masyarakat bisa memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, ada syarat yang harus dipenuhi.

Cukup pakai KTP, masyarakat bisa mendaftarkan diri jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo salah satunya adalah menunjukkan KTP yang dimiliki.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Cek di sini syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Perangkat Set Top Box (STB) harus segera dimiliki karena Kominfo akan segera menerapkan siaran TV digital di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2022 ini.

Pengguna TV analog bisa memasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar bisa ikut menikmati siaran TV digital tanpa perlu ganti televisi.

Kabar gembira bagi yang tidak bisa membeli perangkat Set Top Box (STB), karena Kominfo akan membagikan perangkat tersebut secara gratis.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah