Akan Dibagikan Mulai April, Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dengan Cara Ini

- 21 Januari 2022, 09:00 WIB
Set Top Box Tahap Pertama Terpenuhi
Set Top Box Tahap Pertama Terpenuhi /Instagram.com/@Indonesiabaik.id./

Media Magelang - Berikut cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) yang dikabarkan akan dibagikan pada bulan April 2022 secara gratis.

Segera daftarkan data diri Anda agar bisa jadi salah satu penerima bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo secara gratis.

Sebelumnya, pemerintah telah menginformasikan akan segera melakukan pembagian perangkat Set Top Box (STB) kepada masyarakat yang masih menggunakan TV analog.

Bukan hanya itu, syarat penerima bantuan Set Top Box (STB) berdasarkan aturan Kominfo adalah yang masyarakat yang membutuhkan serta terdampak dari adanya migrasi TV.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 21 Januari 2022, Irvan Tambah Kesal ke Mama Rosa Gara-gara Jessica!

Agar bisa mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box (STB), lakukan pendaftaran di DTKS Kemensos dan dapatkan bantuan STB gratis dari Kominfo.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan akan ada 3,2 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan siap dibagikan kepada masyarakat, sebelum dilaksanakannya analog Switch off atau ASO tahap I.

Adapun berdasarkan tahapan migrasi TV digital yang dibagikan Kominfo, tahap I dari ASO akan dilaksanakan pada bulan April 2022.

Perangkat Set Top Box (STB) sendiri digunakan untuk menangkap sinyal digital, dan dapat mengkonversi gambar serta suara menjadi lebih jernih dan bagus sesuai dengan tujuan dari migrasi TV analog ke TV digital yang akan mulai diberlakukan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 akan Buka Pendaftaran Peserta, Buat Akun Pakai Cara Ini

Pemberlakuan TV digital tersebut dilakukan agar masyarakat di seluruh Indonesia dapat menikmati siaran yang lebih baik secara kualitas gambar dan suara, tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi seluruh masyarakat Indonesia yang masih menggunakan TV sebagai sumber informasi.

Untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis berikut syarat yang harus dipenuhi oleh penerima berdasarkan arahan dari Kominfo.

Media Magelang telah mengutip dari berbagai sumber mengenai syarat atau ketentuan serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

Syarat Penerima Set Top Box (STB)

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kominfo.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah