Ada Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo? Pemilik NIK KTP Ini Bisa Daftar

- 23 Januari 2022, 05:15 WIB
Akan ada Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Akan ada Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo. /Instagram @kemenkominfo

Media Magelang - Tak lama lagi dikabarkan ada bansos dari Kominfo. Salah satu bantuan yang akan diberikan pemerintah adalah Set Top Box (STB).

Khusus pemilik KTP ini bisa dapatkan alat Set Top Box (STB) gratis jika memenuhi syarat yang ditetapkan.

Ternyata adanya Set Top Box (STB) gratis selaras dengan anjuran untuk beralih ke tayangan TV digital.

Diketahui di Indonesia mulai tahun 2022, seluruh pengguna televisi analog harus segera memasang Set Top Box (STB).

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo

Menyikapi hal tersebut, Kominfo telah mempersiapkan setidaknya ada 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis untuk masyarakat.

Kominfo memang berencana membantu warga miskin dengan cara menyaluran Set Top Box (STB) gratis ke rumah-rumah.

Set Top Box (STB) nantinya bisa diperoleh secara gratis bagi warga miskin yang berhak memperoleh bantuan.

Simak informasi pembagian Set Top Box (STB) oleh Kominfo berikut ini lengkap dengan syarat mendapatkannya.

Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan jelang migrasi siaran analog ke digital.

Migrasi siaran analog ke siaran TV digital tahap pertama akan dimulai April 2022, dengan sasaran 166 Kabupaten/Kota.

Namun, tahap pertama migrasi ke siaran TV digital masih ada yang harus dikaji terkait distribusi Set Top Box (STB).

Baca Juga: Siapkan KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Tahap pertama migrasi ke TV digital, Kominfo memperkirakan dibutuhkan sekitar 3 juta STB. Nantinya akan diberikan kepada keluarga pra-sejahtera.

Set Top Box (STB) akan dibagikan oleh dua pihak. Pertama para penyelenggara multipleksing yang telah terpilih dan pihak kedua oleh Kominfo.

Kominfo akan menyediakan 1 juta STB, dan sisa kebutuhan akan dipenuhi oleh penyelenggara multipleksing.

Masyarakat bisa berkesempatan dapat Set Top Box (STB) dari pemerintah dengan siapkan KTP dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Pemerintah akan menyalurkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo mengacu pada data yang ada di DTKS Kemensos.

Selain terdaftar di DTKS Kemensos, syarat untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yakni sebagai berikut:

1. Rumah tangga miskin

2. Memiliki televisi

3. Lokasi rumah terdampak ASO.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Dengan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini, masyarakat bisa ikut menikmati siaran televisi di tahun 2022 tanpa harus mengganti televisi jadi TV modern.

Sehingga penting bagi masyarakat untuk segera memiliki Set Top Box (STB) yang dipasang di televisi analog mereka.

Hanya dengan memasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat miskin bisa dengan leluasa menikmati siaran TV digital pada tahun 2022 nanti.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kominfo agar berkesempatan menerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini?

Berikut adalah cara agar nama bisa terdaftar di DTKS Kemensos agar berkesempatan mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Jika tergolong warga kurang mampu, bisa datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK sebagai syarat mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

Setelah terdaftar di DTKS Kemensos tersebut, maka Anda akan dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau disingkat KPM.

Kemudian KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bansos dan juga Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Proses penyaluran Set Top Box (STB) oleh Kominfo nantinya akan melalui kantor pos dan rumah ke rumah untuk kemudian bisa langsung digunakan oleh masyarakat.

Jika telah memenuhi persyaratan, dipastikan Set Top Box (STB) tak lama lagi akan dibagikan oleh Kominfo jelang migrasi TV digital.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah