Siapkan KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 22 Januari 2022, 19:39 WIB
Ilustrasi: Siapkan KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo/Wienda Parwitasari
Ilustrasi: Siapkan KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo/Wienda Parwitasari /

Media Magelang - Segera lengkapi syarat jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut ini.

Setelah lengkap seluruh syarat-nya, masyarakat bisa lanjut mendaftar agar berkesempatan menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dan bisa ikut menonton siaran TV digital.

Salah satu syarat yang paling mudah dilengkapi yaitu KTP, jika sudah disiapkan bisa segera ikuti cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo yang juga akan dijelaskan di artikel ini.

KTP tersebut akan digunakan saat mendaftarkan diri jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Segera Daftar Online DTKS Kemensos dan Jadilah Penerima Bansos PKH Tahun 2022 Sekarang

Simak selengkapnya syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menikmati siaran TV digital di sini.

Perangkat Set Top Box (STB) harus segera dimiliki karena Kominfo akan segera menerapkan siaran TV digital di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2022 ini.

Pengguna TV analog bisa memasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar bisa ikut menikmati siaran TV digital tanpa perlu ganti televisi.

Kabar gembira bagi yang tidak bisa membeli perangkat Set Top Box (STB), karena Kominfo akan membagikan perangkat tersebut secara gratis.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah