Siap Dibagikan, Begini Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo

- 22 Januari 2022, 12:15 WIB
Ada Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo.
Ada Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo. /Dok. Kominfo/

Media Magelang - Berikut syarat serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis yang akan segera dibagikan oleh Kominfo di pertengahan tahun 2022.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi salah satu penerima bantuan Set Top Box (STB) yang akan dibagikan secara gratis oleh Kominfo.

Kominfo mengabarkan akan segera membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat miskin yang terdampak dari adanya migrasi TV digital.

Pastikan untuk memenuhi syarat Kominfo, agar bisa menonton siaran TV digital menggunakan perangkat Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan pemerintah.

Baca Juga: Daftar Merek Set Top Box (STB) Aman dari Kominfo, Bisa Didapatkan Gratis

Demi mendukung atas dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera dilangsungkan oleh pemerintah, Kominfo mengadakan pembagian perangkat STB.

Perangkat STB tersebut akan dibagikan secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat yang dibagikan oleh Kominfo.

Antusias masyarakat mengenai pembagian STB gratis tersebut, mendorong pemerintah untuk melakukan pengadaan STB dengan jumlah yang tidak sedikit.

Kominfo menginformasikan telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat STB untuk dibagikan kepada masyarakat.

Dengan rencana mengenai pembagian Set Top Box (STB) gratis yang akan dilakukan ini, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi penerima.

Media Magelang telah mengutip dari berbagai sumber mengenai syarat atau ketentuan serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

Baca Juga: Begini Cara Daftar Bansos 2022, Gunakan NIK KTP dan Lakukan Hal Ini

Syarat Penerima Set Top Box (STB)


1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai syarat jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x