Kominfo Siap Bagikan Set Top Box atau STB Gratis, Bisa untuk Saksikan TV Digital

- 22 Januari 2022, 14:50 WIB
Set Top Box Tahap Pertama Terpenuhi
Set Top Box Tahap Pertama Terpenuhi /Instagram.com/@Indonesiabaik.id./

Media Magelang - Kominfo akan segera membagikan perangkat Set Top Box atau STB gratis di tahun 2022 kepada masyarakat yang membutuhkan.

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Kominfo, pembagian perangkat Set Top Box (STB) akan dilakukan pada bulan April sesuai dilaksanakannya tahap I migrasi TV digital.

Segera siapkan perangkat Set Top Box (STB) agar bisa tetap menikmati siaran TV digital pada tahun 2022.

Dengan memiliki perangkat Set Top Box (STB) Anda bisa tetap menyaksikan siaran TV digital, meskipun TV yang anda miliki tidak bisa mengakses siaran TV digital.

Baca Juga: Link Nonton MU vs West Ham, Live Streaming Liga Inggris 2021-22 di TV Online

Segera daftar untuk menjadi penerima bantuan sosial Set Top Box (STB) dari Kominfo yang akan dibagikan pada tahun 2022.

Pastikan Anda menjadi salah satu penerima bantuan berupa perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Sebelumnya pemerintah telah mengabarkan bahwa akan diadakannya migrasi TV digital atau Analog Switch Off (ASO) se-Indonesia.

Berdasarkan kabar yang dibagikan oleh pemerintah, pelaksanaan migrasi TV digital tersebut akan berlangsung pada awal tahun hingga akhir tahun 2022.

Baca Juga: Link Streaming Drama Bad and Crazy Episode 11 Sub Indo via iQiyi dan tvN, Tayang Malam Ini


Adanya migrasi TV digital menyebabkan adanya pembatasan siaran TV yang dapat diakses oleh masyarakat, maka perangkat Set Top Box (STB) menjadi harus dimiliki bagi masyarakat yang terdampak adanya ASO.

Untuk mendukung berlangsungnya migrasi TV digital, Kominfo mengadakan pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat.

Maka untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital pastikan untuk mendaftar di DTKS Kemensos, agar bisa dapatkan perangkat Set Top Box (STB) secara gratis dari pemerintah.

Adapun syarat serta cara mendaftar untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis yang disiapkan oleh Kominfo di tahun 2022.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x