Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo

- 22 Januari 2022, 20:26 WIB
Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo
Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo /Instagram.com/@Indonesiabaik.id./
 
Media Magelang - Pemerintah melalui Kominfo akan segera membagikan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis kepada para penerima yang telah memenuhi syarat.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut?

Lengkapi syarat seperti yang akan dijelaskan berikut, lalu ikuti cara jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pastikan Anda masuk ke dalam syarat-nya dan mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar bisa ikut menonton siaran TV digital.
 
Baca Juga: Begini Cara Pasang Set Top Box (STB) Lengkap dengan Daftar Frekuensi TV Digital 2022 Sesuai Satelit Telkom 4

Salah satu syarat yang paling mudah dilengkapi yaitu KTP, jika sudah disiapkan bisa segera ikuti cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo yang juga akan dijelaskan di artikel ini.

KTP tersebut akan digunakan saat mendaftarkan diri jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak selengkapnya syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menikmati siaran TV digital di sini.

Perangkat Set Top Box (STB) harus segera dimiliki karena Kominfo akan segera menerapkan siaran TV digital di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2022 ini.

Pengguna TV analog bisa memasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar bisa ikut menikmati siaran TV digital tanpa perlu ganti televisi.

Kabar gembira bagi yang tidak bisa membeli perangkat Set Top Box (STB), karena Kominfo akan membagikan perangkat tersebut secara gratis.

Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan disalurkan kepada masyarakat secara gratis.

Apabila ingin memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, siapkan KTP sekarang juga.

KTP akan diperlukan untuk daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan dibagikan sejalan dengan migrasi ke TV digital.
 
Baca Juga: Apakah Siaran TV Digital yang Berlaku Tahun 2022 Sama dengan Layanan TV Berbayar?

Simak selengkapnya syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut ini.

Diketahui Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, khusus bagi penerima.

Masyarakat dapat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo jika memenuhi syarat dan telah melakukan pendaftaran sesuai ketentuan.

Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan oleh pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, jelang peralihan TV analog ke siaran TV digital.

Perangkat Set Top Box atau STB dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog yang telah dimiliki.

Untuk terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis, masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Masyarakat bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi.

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Jika sudah memenuhi tiga syarat di atas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Sebenarnya belum ada panduan pasti cara daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Karena baru diketahui bahwa Kominfo menggunakan data di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB).

Jadi yang bisa diusahakan agar bisa menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tersebut yaitu dengan mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.

Adapun cara daftar DTKS Kemensos yaitu bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Nantinya, pembagian Set Top Box (STB) gratis ini akan dilakukan Kominfo melalui kantor pos atau secara langsung dari rumah ke rumah.

Demikianlah tadi syarat dan cara daftar untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, akan dibagikan seiring dengan migrasi ke TV digital.***

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x