Ikuti Cara Daftar DTKS Kemensos Berikut Agar Bisa Dapat Bansos dan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 24 Januari 2022, 19:53 WIB
Ikuti Cara Daftar DTKS Kemensos Berikut Agar Bisa Dapat Bansos dan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Ikuti Cara Daftar DTKS Kemensos Berikut Agar Bisa Dapat Bansos dan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Instagram.com/@indonesiabaik.id

Dengan menggunakan Set Top Box (STB), Anda bisa menonton siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik daripada TV analog.

Selain itu, Anda bisa memanfaatkan Set Top Box (STB) untuk menonton siaran TV digital tanpa harus mengganti TV atau antena.

Untuk itu, silahkan penuhi syarat penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo untuk nonton TV digital berikut ini.

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Baca Juga: Apa Merek Set Top Box (STB) yang Aman? Ini Daftar dari Kominfo, Bisa Didapatkan Gratis

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Jadi bisa disebutkan juga bahwa dengan terdaftar di DTKS Kemensos ini bisa menjadi cara untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah