Ikuti Cara Daftar DTKS Kemensos Berikut Agar Bisa Dapat Bansos dan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 24 Januari 2022, 19:53 WIB
Ikuti Cara Daftar DTKS Kemensos Berikut Agar Bisa Dapat Bansos dan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Ikuti Cara Daftar DTKS Kemensos Berikut Agar Bisa Dapat Bansos dan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Instagram.com/@indonesiabaik.id

Kembali diingatkan jika Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini tidak bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos.

Kendati demikian Anda masih bisa mendapatkan bansos lain dalam aplikasi Cek Bansos yang sudah disediakan Kemensos.

Terdapat berbagai macam bansos yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos dalam aplikasi Cek Bansos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Adapun bantuan-bantuan yang bisa Anda pilih yaitu ada bantuan sosial (bansos) PKH, BST dan BPNT.

Untuk itu berikut cara daftar di DTKS Kemensos secara online atau offline yang bisa Anda pilih agar bisa mendapatkan bansos PKH, BST dan BPNT.

Daftar DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Daftar DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat.
  5. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  6. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  7. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  8. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  9. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  10. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  11. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos juga bisa berkesempatan dapat STB gratis Kominfo asal sesuai dengan kriteria penerima.

Terkhusus bantuan STB, direncanakan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini akan dibagikan melalui Kantor Pos dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV digital di tahun 2022.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah