Cukup Pakai NIK KTP, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 24 Januari 2022, 18:18 WIB
Cukup Pakai NIK KTP, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Cukup Pakai NIK KTP, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Pemkab Bekasi

Media Magelang – Di tahun ini, akan ada bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang digunakan agar bisa nonton siaran TV digital.

Berikut adalah cara mendaftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa dilakukan dengan mudah, cukup pakai NIK KTP.

Simak selengkapnya di sini, terkait cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut.

Diketahui, sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo telah siap dibagikan untuk membantu menikmati siaran TV digital.

Baca Juga: Apa Merek Set Top Box (STB) yang Aman? Ini Daftar dari Kominfo, Bisa Didapatkan Gratis

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dalam rangka mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 ini.

Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah