Bisa Menonton TV Digital dengan Set Top Box, Kapan STB Gratis Dibagikan Kemkominfo?

- 25 Januari 2022, 06:45 WIB
Berikut ini merupakan cara dan syarat untuk menjadi penerima Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.
Berikut ini merupakan cara dan syarat untuk menjadi penerima Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo. /Antara

Baca Juga: Tips Membeli Set Top Box Sendiri, Pilh STB Bersertifikasi Kominfo dengan 4 Tanda Ini

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kominfo, pembagian perangkat Set Top Box (STB) akan berlangsung bersamaan dengan tahapan dilaksanakannya migrasi TV.

Perlu diketahui pelaksanaan ASO tahap I dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada 30 April.

Sedangkan untuk pelaksanaan tahap II dan III akan menyusul masing-masing 25 Agustus dan 2 November 2022.

Segera siapkan perangkat Set Top Box (STB) agar bisa tetap menikmati siaran TV digital sekarang juga.

Media Magelang telah mengutip dari berbagai sumber mengenai syarat atau ketentuan serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

Syarat Penerima Set Top Box (STB)

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah