Pakai NIK KTP, Ini Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022

- 25 Januari 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi: Siapkan KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo/Wienda Parwitasari
Ilustrasi: Siapkan KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo/Wienda Parwitasari /

Media Magelang - Inilah cara mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis yang dibagikan oleh Kementerian Kominfo pada tahun 2022. 

Masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima bantuan Set Top Box gratis. 

Kementerian Kominfo membagikan Set Top Box gratis menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) tahun 2022.

NIK KTP perlu dipersiapkan untuk proses pendaftaran penerima bantuan Set Top Box TV digital gratis dari Kementerian Kominfo tahun 2022.

Baca Juga: Bisa Menonton TV Digital dengan Set Top Box, Kapan STB Gratis Dibagikan Kemkominfo?

Set Top Box (STB) gratis akan disalurkan ke penerima sesuai jadwal pembagiannya, yang secara bertahap berlangsung pada tahun 2022.

Sesuai jadwal, Kominfo akan membagikan perangkat Set Top Box TV digital secara gratis untuk para penerima bantuan. 

Masyarakat perlu terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi penerima Set Top Box gratis. 

Kominfo membagikan bantuan berupa perangkat Set Top Box gratis kepada para penerima menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital tahun 2022.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah