Ini Kriteria yang Bisa Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022

- 25 Januari 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi Set Top Box atau STB.
Ilustrasi Set Top Box atau STB. /Pixabay/ OpenClipart-Vectors/

Media Magelang – Inilah kriteria yang bisa jadi penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis Kementerian Kominfo RI pada tahun 2022.

Diketahui bahwa Kominfo akan membagikan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis jelang adanya migrasi TV digital di tahun ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun sudah menyiapkan 6,7 juta Set Top Box (STB) dan akan membagikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi kriteria.

Dalam artikel ini, Anda akan diberitahu perihal kriteria yang bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Rekomendasi Set Top Box (STB) dari Kominfo, Bisa Dapat Gratis!

Proses pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini selaras dengan adanya migrasi TV digital yang akan dilakukan pada tahun 2022.

Adapun beberapa tahapan migrasi TV digital yang akan dilakukan di tahun 2022 ini, yakni mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap II pada 25 Agustus 2022, dan tahap III pada 2 November 2022.

Nah jadi alangkah lebih baiknya, Anda segera mempunyai Set Top Box (STB) untuk tetap bisa menonton siaran TV digital.

Sebenarnya Anda sudah bisa membeli Set Top Box (STB) secara online atau offline di toko khusus penjualan STB.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos dan Set Top Box Gratis Kominfo, Siapkan NIK KTP

Namun apabila dirasa berat untuk membelinya, Anda bisa berkesempatan jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dengan memenuhi kriteria penerima STB gratis.

Adapun salah satu kriteria untuk bisa jadi penerima bantuan STB ini adalah dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Kendati demikian Anda tidak bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dengan mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos.

Nah jadi simak artikel ini untuk mengetahui cara jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Sekilas informasi, dengan menggunakan Set Top Box (STB), Anda bisa menonton siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik daripada TV analog.

Selain itu, Anda bisa memanfaatkan Set Top Box (STB) untuk menonton siaran TV digital tanpa harus mengganti TV atau antena.

Bagi Anda yang memiliki TV analog namun belum memiliki Set Top Box (STB), bisa juga berkesempatan mendapatkannya asalkan telah memenuhi kriteria penerima STB gratis Kominfo.

Berikut kriteria yang bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo yang segera dibagikan untuk nonton siaran TV digital.

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa kriteria bagi yang ingin jadi peneriam bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Jadi bisa disebutkan juga bahwa dengan terdaftar di DTKS Kemensos ini bisa menjadi cara untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Namun, harus diingat bahwa Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini tidak bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos.

Kendati demikian Anda masih bisa mendapatkan bantuan lain dalam aplikasi Cek Bansos yang sudah disediakan Kemensos.

Terdapat berbagai macam bantuan yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos dalam aplikasi Cek Bansos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Adapun bantuan-bantuan yang bisa Anda pilih, bansos tersebut ialah bantuan sosial (bansos) PKH, BST dan BPNT.

Untuk itu berikut cara daftar di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH, BST dan BPNT.

Daftar DTKS Kemensos Secara Online

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Daftar DTKS Kemensos Secara Offline

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Direncanakan proses penyaluran Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini akan dilakukan melalui Kantor Pos dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV digital di tahun 2022.

Nah demikianlah informasi mengenai kriteria penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo yang akan dibagikan di tahun 2022 ini.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x