3 Syarat Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Siap Dibagikan Jelang Migrasi TV Digital 2022

- 25 Januari 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi antena televisi untuk mengubah siaran TV analog ke TV digital menggunakan Set Top Box (STB).
Ilustrasi antena televisi untuk mengubah siaran TV analog ke TV digital menggunakan Set Top Box (STB). /Pexels/ Eva Elijas/

Baca Juga: Daftar Merek Set Top Box (STB) Pilihan Kominfo yang Bagus dan Rekomendasi

Nah jadi alangkah lebih baiknya, Anda segera memiliki Set Top Box (STB) untuk menunjang kualitas tayangan dalam TV Anda.

Sebenarnya, Anda sudah bisa membeli STB secara online atau offline di toko khusus Set Top Box (STB).

Namun apabila dirasa berat untuk membeli, Anda masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dengan memenuhi syarat penerima bantuan STB gratis.

Adapun syarat untuk bisa dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dibagikan jelang migrasi TV digital sebagai berikut.

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah