1. WNI berusia 18 tahun ke atas,
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal,
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil,
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid – 19,
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD,
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Setelah memenuhi kriteria lolos pendaftaran Kartu Prakerja, masyarakat bisa segera membuat akun terlebih dahulu.
Cara buat akun Kartu Prakerja
1. Login ke halaman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
2. Isikan alamat email aktif yang dimiliki