Media Magelang – Masyarakat yang ingin dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, simak cara daftarnya berikut.
Masih banyak yang bertanya bagaimana cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Caranya sangat mudah, masyarakat cukup siapkan NIK KTP masing-masing agar bisa mendaftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Adapun penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan ditentukan berdasarkan data yang ada di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Begini 4 Cara Tahu Apakah TV Sudah Bisa Menangkap Siaran TV Digital Atau Belum
Selengkapnya, simak syarat, cara daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, dan langkah mendaftarkan diri di DTKS Kemensos berikut.
Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.
Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.
Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dalam rangka mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 ini.