Karyawan Bisa Terima Bansos PKH (2022) Rp3 Juta, Cek melalui Website kemnaker.go.id

- 28 Januari 2022, 18:10 WIB
Salah satu penerima bansos PKH 2022.
Salah satu penerima bansos PKH 2022. /Instagram @kemensosri/
 
Media Magelang - Para karyawan swasta bisa menerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) (2022) sebesar Rp3 juta melalui website resmi Kementerian Tenaga Kerja, yaitu kemnaker.go.id.
 
Bansos PKH (2022) sebesar Rp3 juta ini bisa diterima oleh para karyawan apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah.
 
Bansos PKH (2022) sebesar Rp3 juta ini disediakan bagi para karyawan swasta yang pada tahun 2021 lalu namanya tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
 
Sebagaimana diketahui, penyaluran BSU sebesar Rp1 juta pada para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan telah berakhir pada Desember 2021 lalu.
 
 
Sementara untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh para karyawan agar bisa menerima Bansos PKH 2022 adalah sebagai berikut.
 
1. Tergolong dalam masyarakat kurang mampu.
 
2. Bukan Anggota Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Polri.
 
3. Tergolong sebagai penerima Bansos PKH yang sedang hamil atau pun nifas.
 
4. Terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos

5. Tidak terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang lain.

Selain golongan di atas, Bansos PKH ini juga diberikan pada lansia, difabel, serta anak sekolah, namun dengan besaran yang berbeda.

Berikut ini cara mudah yang bisa dilakukan untuk mencairkan Bansos PKH sebesar Rp3 juta tahun 2022 ini di website resmi Kemnaker.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 Berikut Syarat Jadi Penerima Bansos PKH

• Kunjungi website kemnaker.go.id

• Apabila belum memiliki akun di website Kemnaker, maka lakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Kemudian lengkapi pendaftaran akun tersebut.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone Anda.

• Selanjutnya login ke dalam Akun yang telah dibuat.

• Lengkapi profil biodata diri yang berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x