Media Magelang – Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo menjadi salah satu bansos yang akan dibagikan tahun 2022 ini.
Bagi masyarakat yang ingin daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, bisa memakai NIK KTP masing-masing.
Setelah siapkan NIK KTP, lalu daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo menggunakan cara berikut.
Selain NIK KTP, ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.
Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.
Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.
Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.