Cukup Pakai NIK KTP, Lalu Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini

- 29 Januari 2022, 06:07 WIB
Cukup Pakai NIK KTP, Lalu Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini
Cukup Pakai NIK KTP, Lalu Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini /Dok. Kominfo

Media Magelang – Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo menjadi salah satu bansos yang akan dibagikan tahun 2022 ini.

Bagi masyarakat yang ingin daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, bisa memakai NIK KTP masing-masing.

Setelah siapkan NIK KTP, lalu daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo menggunakan cara berikut.

Selain NIK KTP, ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Jadwal Pembagian Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Tahap Pertama, Cek di Sini Tanggalnya!

Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis  dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah