Syarat dan Langkah Mendaftar Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Kominfo 2022

- 31 Januari 2022, 09:00 WIB
Set Top Box (STB) untuk nnton TV digital.
Set Top Box (STB) untuk nnton TV digital. /Foto: Kominfo/

Media Magelang - Kominfo mengabarkan akan segera membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat miskin yang terdampak dari adanya migrasi TV digital.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi salah satu penerima bantuan Set Top Box (STB) yang akan dibagikan secara gratis oleh Kominfo.

Pastikan untuk memenuhi syarat Kominfo, agar bisa menonton siaran TV digital menggunakan perangkat Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan pemerintah.

Demi mendukung atas dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera dilangsungkan oleh pemerintah, Kominfo mengadakan pembagian perangkat STB.

Baca Juga: Cukup Pakai NIK KTP dan KK Langsung Bisa Dapat Set Top Box (STB) Gratis, Simak di Sini!

Kominfo menginformasikan telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat STB untuk dibagikan kepada masyarakat.

Dengan rencana mengenai pembagian Set Top Box (STB) gratis yang akan dilakukan ini, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi penerima.

Berikut syarat serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis yang akan segera dibagikan oleh Kominfo di pertengahan tahun 2022.

Syarat Penerima Set Top Box (STB)


1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Adapun langkah untuk mendaftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yang akan dibagikan Kominfo dapat dilakukan secara online dan offline.

Berikut cara untuk mendaftarkan diri secara online dan offline untuk jadi penerima Set Top Box :

Baca Juga: Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022, Nikmati Siaran TV Digital Tanpa Gangguan

Daftar STB Online


1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Pendaftaran secara langsung dapat dilakukan di kecamatan atau desa setempat, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

Daftar STB Offline

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai syarat jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah