Cek Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo

- 3 Februari 2022, 09:13 WIB
Cek Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Set Top Box atau STB.
Cek Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Set Top Box atau STB. /Pemkab Bekasi

Media Magelang - Seperti diketahui Kominfo akan segera membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, berikut syarat dan cara mendapatkan bantuan STB Kominfo tahun 2022.

Pemerintah akan segera melakukan pembagian Set Top Box atau STB secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan serta terdampak dari dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital.

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital akan segera diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia, maka segera miliki perangkat Set Top Box atau STB sebelum pelaksanaan TV digital secara resmi.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kominfo untuk menyambut migrasi TV digital telah disiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box yang nantinya akan dibagikan jelang migrasi TV.

Baca Juga: Dapatkan Bansos 2022 dengan Mendaftar di DTKS Kemensos Menggunakan NIK KTP

Pastikan untuk menjadi salah satu penerima bantuan Set Top Box yang akan dibagikan oleh Kominfo agar bisa tetap menikmati siaran TV digital tanpa ada gangguan.

Segera daftarkan KTP Anda untuk jadi salah satu penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis pada tahun 2022.

Dan dapatkan bantuan berupa perangkat Set Top Box (STB) dari Kominfo yang dapat digunakan untuk menyaksikan siaran dari TV digital.

Untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis berikut syarat yang harus dipenuhi oleh penerima.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

Baca Juga: Bansos 2022 Siap Dibagikan, Dapatkan dengan Cara Daftar DTKS Kemensos Berikut Ini

Syarat Penerima Set Top Box (STB)

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP).

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa menggunakan HP anda dan mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

Daftar STB Online


1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda.

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri.

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan.

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem.

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB).

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Pendaftaran secara langsung dapat dilakukan di kecamatan atau desa setempat, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

Daftar STB Offline


1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar.

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x