Gunakan NIK KTP, Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini

- 3 Februari 2022, 15:08 WIB
Ilustrasi/Gunakan NIK KTP, Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini
Ilustrasi/Gunakan NIK KTP, Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini /Antara/

Media Magelang – Tahap I pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis akan segera dimulai oleh Kominfo pada Maret 2022.

Segera gunakan NIK KTP masing-masing yang dimiliki untuk dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan mengikuti cara berikut.

Dengan adanya bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini, nantinya masyarakat akan dimudahkan untuk menikmati siaran TV digital.

Jadi pastikan simak sampai habis cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini, apalagi cukup gunakan NIK KTP saja.

Baca Juga: Tips Beli Set Top Box (STB) Asli dan Aman, Pilih Merek Berikut Dijamin Bisa Nonton Siaran TV Digital

Perhatikan juga syarat-syarat agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dalam artikel ini.

Jangan lupa siapkan NIK KTP masing-masing untuk mendaftarkan diri untuk dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo cukup mudah, hanya perlu siapkan NIK KTP saja.

Simak juga di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah