Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Kominfo, Akan Dibagikan Pada April 2022

- 8 Februari 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi Set Top Box atau STB.
Ilustrasi Set Top Box atau STB. /Dok. Kominfo./

Media Magelang - Pembagian perangkat Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo akan segera dilakukan, pastikan Anda menjadi salah satu penerima bantuan tersebut.

Kominfo mengabarkan akan segera melakukan pembagian perangkat Set Top Box atau STB untuk masyarakat miskin yang membutuhkan perangkat tambahan untuk menonton TV digital.

Berdasarkan informasi dari Kominfo akan ada 6,7 juta perangkat Set Top Box atau STB yang akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk kategori yang ditentukan oleh Kominfo.

Lakukan pendaftaran sekarang juga, agar tidak ketinggalan untuk menjadi salah satu penerima bantuan berupa perangkat Set Top Box atau STB dari Kominfo.

Baca Juga: Inilah 7 Kategori yang Berkesempatan Mendapatkan Bansos PKH Tahun 2022

Sejak tahun 2020 pemerintah telah mengabarkan bahwa akan dilaksanakannya migrasi TV digital disuruh wilayah se-Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kominfo mendukung pelaksanaan ASO dengan membagikan perangkat Set Top Box atau STB kepada masyarakat yang membutuhkan secara gratis.

Pembagian perangkat Set Top Box atau STB tahap 1 diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan April menjelang atau bersamaan dengan pelaksanaan migrasi TV tahap 1.

Pastikan data diri Anda terdaftar dalam DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo, Siap Dibagikan Maret 2022

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa menggunakan HP anda dan mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

Daftar STB Online


1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Pendaftaran secara langsung dapat dilakukan di kecamatan atau desa setempat, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

Daftar STB Offline/Langsung


1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kominfo.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah