Cukup Gunakan NIK KTP dan HP, Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo Secara Online

- 8 Februari 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi: Siapkan KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo/Wienda Parwitasari
Ilustrasi: Siapkan KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo/Wienda Parwitasari /

Media Magelang - Kementerian Kominfo akan segera melakukan pembagian perangkat Set Top Box atau STB secara gratis pada awal tahun 2022.

Pastikan Anda menjadi salah satu penerima bantuan perangkat Set Top Box atau STB yang nantinya akan diberikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemberian perangkat Set Top Box atau STB tersebut ditujukan kepada masyarakat miskin yang terdampak dari adanya migrasi TV analog ke TV digital pada daerahnya.

Maka pastikan terlebih dahulu tempat tinggal Anda terdampak atau tidak dari migrasi TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO), lalu melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan perangkat Set Top Box atau STB.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo, Siap Dibagikan Maret 2022

Adapun untuk melakukan pendaftaran menjadi penerima bantuan perangkat Set Top Box atau STB dapat dilakukan secara online dan offline.

Untuk melakukan pendaftaran Anda hanya perlu untuk menyiapkan dan menggunakan NIK KTP saja, lalu bisa mendaftarkan data diri Anda.

Segera lakukan pendaftaran sebelum pembagian perangkat Set Top Box atau STB tahap 1 diberlakukan oleh Kominfo.

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital akan segera diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia, maka segera miliki perangkat Set Top Box atau STB sebelum pelaksanaan TV digital secara resmi.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah