Segera daftarkan KTP Anda untuk jadi salah satu penerima bantuan perangkat Set Top Box atau STB gratis pada tahun 2022.
Dan dapatkan bantuan berupa perangkat Set Top Box atau STB dari Kominfo yang dapat digunakan untuk menyaksikan siaran dari TV digital.
Untuk mendapatkan perangkat Set Top Box atau STB gratis berikut syarat yang harus dipenuhi oleh penerima:
Syarat Penerima STB
1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP).
2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.
Baca Juga: Begini Cara Pasang Set Top Box (STB) pada TV Analog untuk Nonton TV Digital Tanpa Gangguan
Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.
Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa mendaftar jadi penerima bansos di DTKS Kemensos.