Cukup Gunakan NIK KTP, Bisa Dapatkan Bantuan Set Top Box atau STB Gratis Kominfo

- 17 Februari 2022, 17:00 WIB
NIK KTP bisa dipakai untuk dapat Set TopBox (STB) Kominfo.
NIK KTP bisa dipakai untuk dapat Set TopBox (STB) Kominfo. /Pemkab Bekasi

Media Magelang - Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box atau STB dengan menggunakan NIK KTP sebelum dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital di awal tahun 2022.

Diketahui pada tahun 2022 pemerintah akan mengadakan migrasi TV analog ke TV digital, pastikan Anda sudah memiliki perangkat Set Top Box atau STB sebelum migrasi TV dilaksanakn.

Berdasarkan rencana, pemerintah akan melaksanakan migrasi TV analog ke TV digital secara resmi pada bulan April 2022 bersamaan dengan pembagian perangkat Set Top Box atau STB gratis.

Perlu diketahui pembagian perangkat Set Top Box atau STB secara gratis yang dilakukan oleh Kominfo adalah merupakan bentuk dukungan atas diberlakukannya migrasi TV atau analog switch off (ASO).

Baca Juga: Jadi Penerima Bansos PKH, BPNT, KIP, hingga STB dengan Daftar DTKS Kemensos Menggunakan Cara Ini

Segera daftar agar jadi penerima Set Top Box atau STB gratis tahap pertama yang akan dibagikan Kominfo pada bulan April tahun 2022.

Pastikan Anda sudah memiliki perangkat Set Top Box atau STB agar tetap bisa menikmati siaran TV digital jelang dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital.

Bantuan Perangkat set Top Box atau STB yang diadakan oleh Kominfo tersebut ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan serta terdampak dari adanya migrasi TV.

Segera lakukan pendaftaran jadi penerima bantuan sosial perangkat Set Top Box atau STB yang diadakan secara terbatas.

Berikut syarat serta cara mendaftar untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:

Syarat Penerima Perangkat STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

Baca Juga: Ikuti 4 Tips Pilih Set Top Box (STB) Bersertifikat Kominfo Berikut, Dijamin Bisa Nonton Siaran TV Digital

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa menggunakan HP anda dan mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

Daftar STB Online


1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Pendaftaran secara langsung dapat dilakukan di kecamatan atau desa setempat, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

Daftar STB Offline/Langsung


1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dengan menggunakan NIK KTP yang Anda miliki sebagai identitas diri.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x