Catat! BPJS Kesehatan Tak Akan Tanggung Biaya Pengobatan 21 Penyakit Ini

- 21 Februari 2022, 09:00 WIB
Catat! BPJS Kesehatan Tak Akan Tanggung Biaya Pengobatan 21 Penyakit Ini
Catat! BPJS Kesehatan Tak Akan Tanggung Biaya Pengobatan 21 Penyakit Ini /Dok. BPJS Kesehatan./
 
Media Magelang - Setidaknya ada 21 penyakit yang pengobatannya tak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dan hal ini penting untuk dicatat.
 
BPJS Kesehatan sebagai salah satu program pemerintah yang memberikan layanan kesehatan untuk masyarakat umum memang telah banyak memberi manfaat dalam hal pembiayaan pengobatan.
 
Namun perlu digarisbawahi bahwa ada 21 penyakit yang pengobatannya tak bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
 
Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua penyakit bisa ditanggung dengan BPJS Kesehatan untuk biaya pengobatannya.
 
 
Berikut ini daftar lengkap 21 penyakit yang tak bisa ditanggung pengobatannya oleh BPJS Kesehatan.
 
1. Perawatan atau pengobatan yang bertujuan untuk kecantikan, seperti operasi plastik untuk mempercantik wajah.
 
2. Pengobatan untuk kemandulan.
 
3. Penggunaan behel untuk meratakan gigi.
 
4. Penyakit akibat bencana atau wabah.
 
5. Penyakit atau pengobatan untuk kasus kekerasan seksual, penganiayaan dan korban terorisme.
 
 
6. Pengobatan untuk penyakit karena ketergantungan obat dan konsumsi alkohol.
 
7. Penyakit yang disebabkan oleh percobaan bunuh diri.
 
8. Pengobatan komplementer, alternatif maupun tradisional yang belum dinyatakan efektif.
 
9. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi.
 
10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
 
11. Pengobatan atau perawatan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri.
 
12. Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
 
13. Pelayanan kesehatan atau pengobatan yang tidak sesuai dengan ketentuan  perundang-undangan.
 
14. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
 
15. Pengobatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan yang bersifat wajib.
 
16. Perawatan kesehatan atau pengobatan yang dilakukan di luar negeri.
 
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
 
18. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
 
19. Penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dicegah atau tak terduga.
 
20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
 
21. Penyakit yang disebabkan oleh eksperimen atau percobaan.
 
Adapun 21 penyakit yang biaya pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
 
Dengan demikian, perlu untuk dicatat bahwa setidaknya ada 21 jenis penyakit yang biaya pengobatannya tidak bisa ditanggung dengan menggunakan BPJS Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x