Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Ini Penjelasannya

- 12 Februari 2022, 18:50 WIB
Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram @bpjs.ketenagakerjaan

Media Magelang - Aturan baru dari Kementerian Tenaga Kerja RI menyebutkan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa cair saat usia mencapai 56 tahun.

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
 
Uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ini dibayarkan secara sekaligus dengan tiga kriteria berikut ini.
 
 
• Para peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai usia 56 tahun.
 
• Para peserta BPJS Ketenagakerjaan telah meninggal dunia.
 
• Kriteria terakhir adalah para peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami cacat total yang bersifat permanen.
 
Apabila para peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi bekerja di usia yang belum 56 tahun, manfaat JHT bisa diambil atau dicairkan hanya sebagian saja jika masa kepesertaan sudah mencapai sepuluh tahun.
 
Pencairan manfaat JHT sebagian itu pun harus dengan ketentuan sebagai berikut.
 
• Diambil atau dicairkan maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun.
 
• Diambil atau dicairkan maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan.
 
Pengambilan atau pencairan JHT sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali saja selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
 
Jika setelah mencapai usia 56 tahun para peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bekerja, dan memilih untuk menunda pembayaran JHT, maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
 
Peraturan tentang manfaat JHT yang bisa cair saat para peserta berusia 56 tahun tertuang dalam pasal 3 dan 5 Permenaker No 3 Tahun 2022.
 
Pasal 3 Permenaker tersebut berbunyi, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."
 
Sementara dalam pasal 5 Permenaker dijelaskan prosedur atau tata cara pencairan JHT jika Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengundurkan diri atau terkena PHK di tempat kerja.

Bunyi pasal 5 tersebut adalah, "Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta menacapi usia 56 (lima puluh enam tahun)."

Peraturan baru ini tentu saja menimbulkan kericuhan karena dianggap menyudutkan dan mengesampingkan hak-hak para buruh.

Akibatnya, lebih dari 50 ribu orang telah menandatangani petisi penolakan peraturan Kementerian Tenaga Kerja ini.

Dengan demikian, Kementerian Tenaga Kerja RI telah menetapkan peraturan baru bahwa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang berupa uang tunai baru bisa dicairkan saat para peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x