Media Magelang - Ada dua bansos yang disiapkan pemerintah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022.
Jika sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bansos berupa BSU bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini ada bansos lain yang disiapkan.
Simak selengkapnya bansos pemerintah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 berikut ini.
Dua bantuan tersebut yaitu yang diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan 2022, meliputi program MLT dan JHT, serta program JKP.
Sekadar informasi, adapun besaran BSU yaitu 2,4 juta untuk tahun 2020, dan Rp1 juta untuk tahun 2021 lalu.
Simak di sini penjelasan lengkapnya terkait program MLT dan JHT, serta program JKP.
Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan HP, Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo di Tahun 2022
1. Program MLT dan JHT