Media Magelang - Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kembali memperoleh bansos pada 2022, termasuk MLT, JHT, dan JKP.
Berikut ini penjelasan bansos Manfaat Layanan Tambahan (MLT), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan diberikan ke peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada 2022.
Bantuan Manfaat Layanan Tambahan (MLT), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diberikan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022 ini.
Sebelumnya, tidak ada bansos MLT, JHT, dan JKP bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melainkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Soal pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU), belum ada kabar apakah para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat lagi pada tahun ini.
Simak di sini penjelasan lengkapnya terkait program MLT dan JHT, serta program JKP.
1. Program MLT dan JHT
Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.