Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Bansos 2022, Apa itu Bantuan MLT, JHT, dan JKP?

- 9 Januari 2022, 07:50 WIB
Dua Bansos Ini Menanti di Tahun 2022 Khusus Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dua Bansos Ini Menanti di Tahun 2022 Khusus Peserta BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan Layar

Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

Baca Juga: Ada 2 Bantuan dari Pemerintah Khusus untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2022, Apa Saja?

2. Program JKP

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program JKP ini diperuntukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Selain itu, harus memenuhi persyaratan PHK sebagaimana yang diatur oleh UU Cipta Kerja dan mempunyai masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran secara berturut turut selama 6 bulan sebelum terjadi PHK.

Terdapat pengecualian bagi PHK yang disebabkan karena pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap dan mengundurkan diri.

Demikian tadi daftar dua bantuan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022, yaitu ada program MLT dan JHT, serta program JKP.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah