Pahami Keberatan Pekerja, Presiden Jokowi Minta Tata Cara Pembayaran JHT Dipermudah

- 22 Februari 2022, 13:20 WIB
Pahami Keberatan Pekerja, Presiden Jokowi Minta Tata Cara Pembayaran JHT Dipermudah
Pahami Keberatan Pekerja, Presiden Jokowi Minta Tata Cara Pembayaran JHT Dipermudah /Tangakapan layar/ setneg.go.id/

Media Magelang - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memahami keberatan para pekerja terkait kegaduhan tata cara pencairan jaminan hari tua (JHT) melalui keterangan pers Mensesneg, Pratikno.

Pernyataan Presiden Joko Widodo yang memahami dan mengikuti aspirasi para pekerja terkait isu kebijakan JHT ini disampaikan pada video wawancara yang diunggah oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari Senin, 21 Februari 2022 lalu.

Pratikno mengungkapkan bahwa presiden memahami betul keberatan para kerja terhadap peraturan menteri tenaga kerja No. 2 tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Ke Sirkuit Mandalika Menggunakan Kawasaki W175

“Tadi pagi bapak presiden sudah memanggil pak Menko Perekonomian dan ibu Menteri Tenaga Kerja dan bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara pembayaran JHT dipermudah,” tutur Pratikno dalam wawancara tersebut.

Memang belakangan ini, isu kegaduhan syarat dan tata cara pencairan JHT tengah menjadi polemik yang memicu beberapa aksi serikat pekerja yang turun ke jalan untuk memperjuangkan haknya.

Wacana JHT yang baru akan dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun membuat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja di masa pandemi gundah.

Pratikno menjelaskan bahwa penyederhanaan tata cara pencairan JHT perlu dilakukan agar dana tersebut bisa dimanfaatkan oleh para pekerja yang sedang berjuang di masa sulit selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perbarui Status Faktual Pandemi Covid–19 di Indonesia

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: YouTube Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah