Cukup Pakai NIK KTP, Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022

- 1 Maret 2022, 06:07 WIB
Cukup Pakai NIK KTP, Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022
Cukup Pakai NIK KTP, Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022 /Dok. Kominfo

Media Magelang - Bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan segera disalurkan menjelang migrasi siaran TV analog ke TV digital.

Agar memperoleh bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat harus mendaftarkan NIK KTP miliknya ke DTKS Kemensos.

Cukup pakai NIK KTP, lalu ikuti cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022 berikut.

Pendaftaran ke DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mudah, cukup pakai NIK KTP bisa daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Bisa Dapatkan Bansos Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Tahun 2022 dengan Cara Ini

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital  gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.

Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah