Ingin Daftar Jadi Penerima Perangkat Set Top Box (STB) Gratis dari Kementerian Kominfo? Begini Caranya

- 26 Februari 2022, 16:07 WIB
Ingin Daftar Jadi Penerima Perangkat Set Top Box (STB) Gratis dari Kementerian Kominfo? Begini Caranya
Ingin Daftar Jadi Penerima Perangkat Set Top Box (STB) Gratis dari Kementerian Kominfo? Begini Caranya /Tangkapan Layar YouTube.com/Tamtam Boyz

Media Magelang - Masyarakat yang ingin mendaftar jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo bisa cek info lengkapnya di sini.

Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, kemudian ikuti cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo berikut.

Bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo akan disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Agar memperoleh bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo, pastikan sudah memenuhi syarat-syaratnya terlebih dahulu.

Baca Juga: Link Main Game Cat Trap Online Gratis Tanpa Download Dulu, Cek di Sini!

Dengan NIK KTP, masyarakat sudah melengkapi salah satu syarat pendaftaran penerima  bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo yang dibagikan pada tahun 2022.

Pembagian Set Top Box gratis dilakukan Kominfo secara bertahap seiring dengan penerapan migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) tahun 2022. 

Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bagi yang ingin mendaftar jadi penerima  perangkat Set Top Box gratis dari Kementerian Kominfo. 

Kementerian Kominfo RI siap menyalurkan perangkat Set Top Box gratis yang dapat digunakan masyarakat untuk menyaksikan siaran TV digital. 

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah