Ingin Daftar Jadi Penerima Perangkat Set Top Box (STB) Gratis dari Kementerian Kominfo? Begini Caranya

- 26 Februari 2022, 16:07 WIB
Ingin Daftar Jadi Penerima Perangkat Set Top Box (STB) Gratis dari Kementerian Kominfo? Begini Caranya
Ingin Daftar Jadi Penerima Perangkat Set Top Box (STB) Gratis dari Kementerian Kominfo? Begini Caranya /Tangkapan Layar YouTube.com/Tamtam Boyz

Anda dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo tahun 2022. 

Baca Juga: Cara Setting Set Top Box untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital, Ada Daftar Frekuensi TV Sesuai Satelit Telkom 4

Masyarakat bisa mendaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dengan memakai NIK KTP jika ingin jadi calon penerima bantuan Set Top Box.

Hal ini karena acuan yang digunakan Kominfo untuk menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yakni data DTKS Kemensos.

Selain NIK KTP tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan  Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB)  gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis  dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dalam rangka mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 ini.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah