Adapun bantuan Set Top Box TV digital gratis Kominfo akan dibagikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat penerima bantuan STB gratis Kominfo tahun ini.
Selain memiliki NIK KTP, Anda akan diberitahu perihal syarat lainnya agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022.
Tidak hanya itu, dalam artikel ini akan dijelaskan cara mudah mendapatkan bantuan STB gratis Kominfo.
Jadi simak sampai akhir artikel untuk mengetahui informasi mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Nah, syarat agar bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, sebagai berikut.
- Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
- Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik penerima.
- Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
- Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.
Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.
Jadi bisa disebutkan juga bahwa dengan terdaftar di DTKS Kemensos ini bisa menjadi langkah untuk mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Cara Daftar DTKS Kemensos