Gunakan NIK KTP Lalu Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital 2022

- 5 Maret 2022, 10:05 WIB
Pakai NIK KTP dan lakukan cara ini agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis TV digital dari Kominfo.
Pakai NIK KTP dan lakukan cara ini agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis TV digital dari Kominfo. /Pemkab Bekasi

Media Magelang - Akan ada bantuan berupa alat Set Top Box (STB) untuk menyaksikan siaran TV digital.

Bantuan ini diberikan bukan dari Kementerian Sosial (Kemensos) melainkan dibagikan oleh Kominfo.

Kominfo telah mempersiapakn 6,8 juta Set Top Box (STB) yang siap dibagikan kepada warga yang memiliki NIK KTP.

Apa benar hanya memiliki NIK KTP bisa dapat bantuan Set Top Box (STB)?

Baca Juga: Ikuti Syarat dan Cara Daftar Penerima Bansos Set Top Box Gratis Kominfo Berikut, Dapatkan STB Gratis 2022

Simak informasi lengkapnya di artikel ini tentang cara mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Kominfo akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) tahap pertama pada bulan Maret hingga April 2022.

Set Top Box (STB) sangat bermanfaat khususnya bagi pengguna TV analog.

Penggunaan Set Top Box (STB) dapat menghebat dana bagi pengguna TV analog karena menjadi tidak perlu membeli TV baru.

Namun karena harga Set Top Box yang tak murah maka Kominfo berencana membagikan STB gratis kepada masyarakat miskin.

Salah satu syarat yang diberikan Kominfo kepada masyarakat yang ingin mendapat Set Top Box (STB) gratis adalah memiliki NIK KTP.

Tak cukup dengan NIK KTP saja melainkan masyarakat juga harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Pengguna TV Analog Segera Beli Merek Set Top Box (STB) Ini, Dijamin Bisa Nonton Siaran TV Digital

Kominfo akan melihat data masyarakat yang NIK KTP miliknya ada di DTKS Kemensos untuk nantinya ditetapkan sebagai penerima Set Top Box (STB).

Selain itu, ada syarat lain yang diberikan Kominfo untuk bisa mendapat Set Top Box (STB) gratis.

Masyarakat wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan agar bisa dapat bantuan Set Top Box (STB).

Adanya Set Top Box (STB) membuat masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Hanya dengan bantuan Set Top Box (STB) maka warga bisa menyaksikan siaran TV digital 2022.

Adapun cara agar terdaftar di DTKS Kemensos adalah warga harus datang ke kantor desa atau kelurahan untuk melakukan pendaftaran dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya pihak perangkat desa atau kelurahan akan menjelaskan alur yang harus dilakukan.

Banyak manfaat yang bisa didapatkan jika menyaksikan TV digital karena kualitas siaran akan menjadi lebih bagus.

Langsung saja, berikut ini syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI dibuktikan dengan KTP

2. Warga miskin dan punya televisi

3. Terdaftar di DTKS Kemensos

4. Lokasi rumah berada di wilayah yang terdampak Analog Switch Off (ASO)

Syarat-syarat di atas wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan Set Top Box (STB).

Pastikan Anda telah melengkapi syarat tersebut agar bisa mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton TV digital.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah