2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.
3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.
4. SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000.
Para penerima KJP Plus dapat memastikan dana masuk melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Buat Emoji Mic Emoji Mix Melalui Google Keyboard atau Gboard yang Viral 2022
Syarat Penerima Bansos KJP Plus
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Berkas Persyaratan Calon Penerima KJP Plus