Pakai NIK KTP dan Daftar Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Untuk Nonton TV Digital 2022

- 5 Maret 2022, 12:35 WIB
Inilah cara dapat Set TopBox (STB) Kominfo.
Inilah cara dapat Set TopBox (STB) Kominfo. / instagram @kominfo

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Jadi bisa disebutkan juga bahwa dengan terdaftar di DTKS Kemensos ini bisa menjadi langkah untuk mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Cara Daftar DTKS Kemensos 

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa diusulkan jadi penerima bansos maupun Set Top Box.

Rencananya pembagian bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo tahun 2022 akan dilakukan secara door to door sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Demikian informasi cara mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo  tahun 2022.

Pastikan Anda melengkapi syarat-syarat termasuk terdaftar di DTKS Kemensos agar bisa dapat Set Top Box.***

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah